PP
DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 40
BAB 4 — UPAYA ADMINISTRATIF
(1) PNS yang meninggal dunia sebelum ada keputusan
atas upaya administratif, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dan diberikan hak-hak kepegawaiannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PNS yang mencapai batas usia pensiun sebelum ada
keputusan atas:
- keberatan, dianggap telah selesai menjalani hukuman disiplin dan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS serta diberikan hak-hak kepegawaiannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- banding administratif, dihentikan pembayaran gajinya sampai dengan ditetapkannya keputusan banding administratif.
(3) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) huruf b meninggal dunia,
diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak- hak kepegawaiannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
