PP
DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 39
BAB 4 — UPAYA ADMINISTRATIF
(1) Dalam hal PNS yang dijatuhi hukuman disiplin:
mengajukan banding administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 maka gajinya tetap dibayarkan sepanjang yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas;
tidak mengajukan banding administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 maka pembayaran gajinya dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak hari ke 15 (lima belas) keputusan hukuman disiplin diterima.
(2) Penentuan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Penentuan dapat atau tidaknya PNS melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian dengan mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan kerja.
