PP
DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 38
BAB 4 — UPAYA ADMINISTRATIF
(1) PNS yang dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), dapat mengajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian.
(2) Ketentuan mengenai banding administratif diatur
lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian.
