Pasal 37
BAB 4 — UPAYA ADMINISTRATIF
(1) Atasan Pejabat yang berwenang menghukum dapat
memperkuat, memperingan, memperberat, atau membatalkan hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum.
(2) Penguatan, peringanan, pemberatan, atau
pembatalan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Atasan Pejabat yang berwenang menghukum.
(3) Keputusan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Keputusan Atasan Pejabat yang berwenang
menghukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat final dan mengikat.
(4) Apabila dalam waktu lebih 21 (dua puluh satu) hari
kerja Atasan Pejabat yang berwenang menghukum tidak mengambil keputusan atas keberatan maka keputusan pejabat yang berwenang menghukum batal demi hukum.
