Pasal 30
BAB 3 — HUKUMAN DISIPLIN
(1) PNS yang berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata
melakukan beberapa pelanggaran disiplin, terhadapnya hanya dapat dijatuhi satu jenis hukuman disiplin yang terberat setelah mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan.
(2) PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin
kemudian melakukan pelanggaran disiplin yang sifatnya sama, kepadanya dijatuhi jenis hukuman disiplin yang lebih berat dari hukuman disiplin terakhir yang pernah dijatuhkan.
(3) PNS tidak dapat dijatuhi hukuman disiplin dua kali
atau lebih untuk satu pelanggaran disiplin.
(4) Dalam hal PNS yang dipekerjakan atau
diperbantukan di lingkungannya akan dijatuhi hukuman disiplin yang bukan menjadi kewenangannya, Pimpinan instansi atau Kepala Perwakilan mengusulkan penjatuhan hukuman disiplin kepada pejabat pembina kepegawaian instansi induknya disertai berita acara pemeriksaan.
Pasal 31 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
