PP
DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 29
BAB 3 — HUKUMAN DISIPLIN
(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 pejabat yang berwenang menghukum menjatuhkan hukuman disiplin.
(2) Dalam keputusan hukuman disiplin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus disebutkan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan.
