PP
DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 28
BAB 3 — HUKUMAN DISIPLIN
(1) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (2) harus ditandatangani oleh pejabat yang memeriksa dan PNS yang diperiksa.
(2) Dalam hal PNS yang diperiksa tidak bersedia
menandatangani berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berita acara pemeriksaan tersebut tetap dijadikan sebagai dasar untuk menjatuhkan hukuman disiplin.
(3) PNS yang diperiksa berhak mendapat foto kopi
berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 29 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
