Pasal 27
BAB 3 — HUKUMAN DISIPLIN
(1) Dalam rangka kelancaran pemeriksaan, PNS yang
diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.
(2) Pembebasan sementara dari tugas jabatannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan ditetapkannya keputusan hukuman disiplin.
(3) PNS yang dibebaskan sementara dari tugas
jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal atasan langsung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak ada, maka pembebasan sementara dari jabatannya dilakukan oleh pejabat yang lebih tinggi.
