PP
DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 26
BAB 3 — HUKUMAN DISIPLIN
Apabila diperlukan, atasan langsung, Tim Pemeriksa atau pejabat yang berwenang menghukum dapat meminta keterangan dari orang lain.
Pasal 27 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
