PP
DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 25
BAB 3 — HUKUMAN DISIPLIN
(1) Khusus untuk pelanggaran disiplin yang ancaman
hukumannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) dapat dibentuk Tim Pemeriksa.
(2) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk.
(3) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk.
