PP
DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 31
BAB 3 — HUKUMAN DISIPLIN
(1) Setiap penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan
dengan keputusan pejabat yang berwenang menghukum.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan secara tertutup oleh pejabat yang berwenang menghukum atau pejabat lain yang ditunjuk kepada PNS yang bersangkutan serta tembusannya disampaikan kepada pejabat instansi terkait.
(3) Penyampaian keputusan hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak keputusan ditetapkan.
(4) Dalam hal PNS yang dijatuhi hukuman disiplin
tidak hadir pada saat penyampaian keputusan hukuman disiplin, keputusan dikirim kepada yang bersangkutan.
