PP
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2003 tentang BADAN PENGAWAS PASAR TENAGA LISTRIK
Pasal 22
BAB 4 — TATA KERJA
(1) Keputusan Badan Pengawas yang mempengaruhi kepentingan masyarakat ditetapkan setelah dilakukan dengar pendapat publik. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diumumkan kepada masyarakat. (3) Ketentuan mengenai tata cara dengar pendapat publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Ketua Badan Pengawas.
