PP
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2003 tentang BADAN PENGAWAS PASAR TENAGA LISTRIK
Pasal 21
BAB 4 — TATA KERJA
(1) Sidang Anggota Badan Pengawas dipimpin oleh Ketua Badan Pengawas.
(2) Dalam hal Ketua Badan Pengawas berhalangan, sidang sebagaimana dimaksud ayat (1) dipimpin oleh salah seorang Anggota yang dipilih oleh anggota yang hadir.
