PP
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2003 tentang BADAN PENGAWAS PASAR TENAGA LISTRIK
Pasal 20
BAB 4 — TATA KERJA
(1) Pengambilan keputusan Badan Pengawas dilaksanakan berdasarkan suara terbanyak dan dihadiri sekurang- kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota. (2) Setiap keputusan Badan Pengawas ditetapkan secara formal dalam bentuk Keputusan Ketua Badan Pengawas. (3) Keputusan Badan Pengawas bersifat final.
