PP
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2003 tentang BADAN PENGAWAS PASAR TENAGA LISTRIK
Pasal 23
BAB 4 — TATA KERJA
Ketua Badan Pengawas wajib menyampaikan laporan kepada PRESIDEN melalui Menteri mengenai hasil kerjanya secara berkala setiap 6 (enam) bulan dan/atau setiap saat apabila diperlukan.
