PP
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2003 tentang BADAN PENGAWAS PASAR TENAGA LISTRIK
Pasal 17
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Menteri mengajukan usulan calon Anggota Badan Pengawas kepada PRESIDEN paling sedikit berjumlah 2 (dua) kali jumlah Anggota Badan Pengawas yang akan diangkat untuk disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA guna memperoleh persetujuan.
