PP
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2003 tentang BADAN PENGAWAS PASAR TENAGA LISTRIK
Pasal 16
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Anggota Badan Pengawas dapat diberhentikan dalam hal: a. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; b. berakhir masa jabatannya dan tidak diangkat lagi; c. tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya; d. dijatuhi hukuman pidana penjara; e. tidak melaksanakan tugas sebagai Anggota Badan Pengawas untuk selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa alasan yang sah; f. melanggar kode etik; atau g. melanggar sumpah/janji sebagai Anggota Badan Pengawas. (2) Pemberhentian Anggota Badan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan Keputusan PRESIDEN.
