PP
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2003 tentang BADAN PENGAWAS PASAR TENAGA LISTRIK
Pasal 15
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dalam hal terdapat Anggota Badan Pengawas berhenti sebelum masa jabatannya berakhir maka kekosongan jabatan tersebut diisi dengan anggota baru. (2) Masa jabatan Anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 5 (lima) tahun. (3) Pengangkatan Anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh PRESIDEN setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
