PP
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2003 tentang BADAN PENGAWAS PASAR TENAGA LISTRIK
Pasal 18
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam hal pelaksanaan pengangkatan anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Menteri mengusulkan anggota kepada PRESIDEN paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Anggota Badan Pengawas berhenti.
