Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1992 tentang PERUBAHAN PP 10-1980 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEHORMATAN KEPADA BEKAS ANGGOTA KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT DAN JANDA/DUDANYA SEBAGAI TELAH DIUBAH DENGAN PP 13-1985
Pasal 1
Mengubah ketentuan Pasal 1 dan Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 1980 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 1985 sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 1
Kepada bekas Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat diberikan tunjangan kehormatan sebesar Rp. 225.000,-- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) sebulan.
Pasal 2
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1992.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 September 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
Pasal 3
(1) Apabila bekas Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat meninggal dunia kepada janda/dudanya yang sah diberikan tunjangan kehormatan sebesar Rp. 135.000,-- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) sebulan. (2) Dalam hal tersebut dalam ayat (1) mempunyai lebih dari seorang isteri yang sah, maka yang mendapat tunjangan kehormatan adalah isteri yang pertama. (3) Yang dimaksud dengan isteri pertama, adalah isteri yang paling lama dinikahinya tanpa tcrputus oleh perceraian. (4) Pembayaran tunjangan kehormatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),diberhentikan apabila janda/duda bekas Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat yang bersangkutan
a. meninggal dunia; atau
b. kawin lagi."
