PP
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1992 tentang PERUBAHAN PP 10-1980 TENTANG PEMBERIAN...
Pasal 3
(1) Apabila bekas Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat meninggal dunia kepada janda/dudanya yang sah diberikan tunjangan kehormatan sebesar Rp. 135.000,-- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) sebulan. (2) Dalam hal tersebut dalam ayat (1) mempunyai lebih dari seorang isteri yang sah, maka yang mendapat tunjangan kehormatan adalah isteri yang pertama. (3) Yang dimaksud dengan isteri pertama, adalah isteri yang paling lama dinikahinya tanpa tcrputus oleh perceraian. (4) Pembayaran tunjangan kehormatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),diberhentikan apabila janda/duda bekas Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat yang bersangkutan
a. meninggal dunia; atau
b. kawin lagi."
