Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1985 tentang PERUBAHAN PP 10-1980 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEHORMATAN KEPALA BEKAS ANGGOTA KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT DAN JANDA/DUDANYA
Pasal 1
Mengubah ketentuan Pasal 1 dan Pasal 3 ayat (1), serta menambah pasal baru sesudah Pasal 5, menjadi Pasal 6 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 1980 sehingga berbunyi sebagai berikut :
a."Pasal 1
Kepada bekas Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat diberikan tunjangan kehormatan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sebulan".
b."Pasal 3
(1) Apabila bekas Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat meninggal dunia kepada janda/dudanya yang sah diberikan tunjangan kehor- matan sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) sebulan".
c."Pasal 6
Penyesuaian tunjangan kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 3 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara".
d.Pasal 6 dan Pasal 7 menjadi Pasal 7 dan Pasal 8.
Pasal 2
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanpgal 1 April 1985. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1985
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 19
