PP
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1991 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF WATAMPONE
Pasal 7
BAB 4 — PENATAAN WILAYAH
(1) Wilayah Kecamatan Palakka adalah wilayah Kecamatan Palakka dikurangi dengan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)4 huruf b. (2) Wilayah Kecamatan Awangpone adalah wilayah Kecamatan Awangpone dikurangi dengan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c.
