PP
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1991 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF WATAMPONE
Pasal 8
BAB 5 — STRUKTUR ORGANISASI
Susunan Organisasi Pemerintah Kota Administratif Watampone diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi kota yang bersangkutan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendayagunaan aparatur negara.
