Pasal 6
BAB 4 — PENATAAN WILAYAH
(1) Wilayah Kota Administratif Watampone berasal dari:
a. Seluruh wilayah Kecamatan Tanete Riattang, yang terdiri dari :
Kelurahan Biru;
Kelurahan Ta;
Kelurahan Watampone;
Kelurahan Bukaka;
Desa Bajoe;
Desa Cellu;
Desa Panyula.
b. Sebagian wilayah Kecamatan Palakka, yang terdiri dari :
Desa Macege;
Desa Mattirowalie;
Desa Macanang;
Desa Majang;
Desa Bulutempe.
c. Sebagian wilayah Kecamatan Awangpone, yang terdiri dari:
Desa Pappolo;
Desa Waetuwo;
Desa Pallette. (2) Untuk terwujudnya tertib administrasi pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kota Administratif Watampone ditata menjadi 3 (tiga) Kecamatan, yaitu :
a. Wilayah Kecamatan Tanete Riattang, terdiri dari :
Kelurahan Biru;
Kelurahan Ta;
Kelurahan Watampone;
Kelurahan Bukaka;
Desa Pappolo.
b. Wilayah Kecamatan Tanete Riattang Barat, terdiri dari : 1 . Desa Macege;
Desa Mattirowalie;
Desa Macanang;
Desa Majang;
Desa Bulutempe.
c. Wilayah Kecamatan Tanete Riattang Timur, terdiri dari
Desa Bajoe;
Desa Cellu;
Desa Panyula;
Desa Waetuwo;
Desa Pallette. (3) Pusat Pemerintahan Kota Administratif Watampone sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berkedudukan di Kota Watampone. (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tanete Riattang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a berkedudukan di Kelurahan Ta. (5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tanete Riattang Barat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b berkedudukan di Desa Macanang. (6) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tanete Riattang Timur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c berkedudukan di Desa Bajoe.
