PP
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1991 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF WATAMPONE
Pasal 5
BAB 3 — KEDUDUKAN DAN FUNGSI
Pemerintah Kota Administratif Watampone menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut : a. meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya perkotaan; b. membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial-ekonomi serta fisik perkotaan; c. mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan pada umumnya dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bone pada khususnya.
