PP
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1981 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN MUARAGEMBONG, KECAMATAN...
Pasal 12
Setiap perubahan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, baik karena pemekaran, penggabungan, penghapusan perubahan nama dan batas-batas desa sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas Wilayah Kecamatan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
epkumham.go
