PP
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1981 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN MUARAGEMBONG, KECAMATAN...
Pasal 11
(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Muaragembong berkedudukan di Desa Pantaibakti. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tambelang berkedudukan di Desa Sukarapih. (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Bantargebang berkedudukan di Layungsari. (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Parakansalak berkedudukan di Bojonglongok. (5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Gegerbitung berkedudukan di Gegerbitung. (6) Pusat Pemerintahan Kecamatan Cidolog berkedudukan di Cidolog. (7) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tegalbuleud berkedudukan di Tegalbuleud. (8) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kalibunder berkedudukan di Kalibunder. (9) Pusat Pemerintahan Kecamatan Ciracap berkedudukan di Ciracap. (10) Pusat Pemerintahan Kecamatan Selajambe berkedudukan di Selajambe.
