PP
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1981 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN MUARAGEMBONG, KECAMATAN...
Pasal 13
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat daripada pembentukan 10 (sepuluh) Kecamatan dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dengan memperhitungkan kemampuan keuangan pemerintah Pusat/Daerah pada tahap sekarang ini.
