PP
PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL
Pasal 14
BAB 2 — REHABILITASI SOSIAL
(1) Rehabilitasi Sosial dilakukan dalam bentuk
- motivasi dan diagnosis psikososial;
- perawatan dan pengasuhan;
- pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan; d bimbingan mental spiritual; e bimbingan fisik;
f.bimbingan...
SK No 007161 A
PRESIDEN
- bimbingan sosial dan konseling psikososial;
- pelayanan Aksesibilitas;
- bantuan dan asistensi sosial;
- bimbinganresosialisasi;
- bimbingan lanjut; dan/atau
- rujukan. (21 Selain bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rehabilitasi Sosial dapat berupa:
- terapi fisik;
- terapi mental spiritual;
- terapi psikososial;
- terapi untuk penghidupan berkelanjutan;
- dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak;
- dukunganAksesibilitas; dan/atau
- bentuk lainnya yang mendukung keberfungsian sosial Penyandang Disabilitas.
(3) Bentuk lainnya yang mendukung keberfungsian
sosial Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf g ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta berdasarkan hasil asesmen akan kebutuhan Rehabilitasi Sosial.
