PP
PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL
Pasal 13
BAB 2 — REHABILITASI SOSIAL
(1) Rehabilitasi Sosial diberikan kepada Penyandang
Disabilitas yang telah terdaftar dalam data nasional Penyandang Disabilitas.
(2) Dalam hal Penyandang Disabilitas yang akan
diberikan Rehabilitasi Sosial belum terdaftar dalam data nasional Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rehabilitasi Sosial dapat diberikan bersamaan dengan proses pendaftaran dalam data nasional Penyandang Disabilitas.
(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Bentuk Rehabilitasi Sosial
