PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2013
Pasal 48
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Pegawai Negeri Sipil yang pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini telah dan masih melaksanakan jabatan fungsional dokter pendidik klinis dapat melaksanakan tugas sampai terbentuknya jabatan Dosen.
