PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2013
Pasal 47
(1) Pendanaan Pendidikan Kedokteran menjadi
tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi, Rumah Sakit Pendidikan, dan masyarakat.
(2) Pendanaan Pendidikan Kedokteran yang menjadi
tanggung jawab Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi, dan Rumah Sakit Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dari kerja sama pendidikan, penelitian, dan pelayanan kepada masyarakat.
(3) Dana
(3) Dana Pendidikan Kedokteran diutamakan untuk
pengembangan Pendidikan Kedokteran.
