PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2013
Pasal 3
BAB 2 — PEMBENTUKAN FAKULTAS KEDOKTERAN DAN FAKULTAS
(1) Perguruan tinggi yang akan membuka program studi
kedokteran wajib membentuk Fakultas Kedokteran.
(2) Perguruan tinggi yang akan membuka program studi
kedokteran gigi wajib membentuk Fakultas Kedokteran Gigi.
(3) Fakultas Kedokteran dapat membuka program studi
kedokteran gigi. (4t Fakultas Kedokteran Gigi tidak dapat membuka program studi kedokteran. (s) Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) wajib mengajukan permohonan
pembukaan program studi kedokteran dan/atau kedokteran gigi kepada Menteri.
