PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2013
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:
pembentukan Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi, dan penambahan program studi;
program Internsip;
program DLP;
Dosen
PRES IDEN
4-
- Dosen di Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran;
- etika profesi dan sumpah Dokter atau Dokter Gigi; dan
- kerja sama Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi dengan Rumah Sakit Pendidikan, Wahana Pendidikan Kedokteran atau lembaga lain.
