PP
SERTIFIKASI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI USAHA
Pasal 9
BAB 2 — PENGEMBANGAN SERTIFIKASI KOMPETENSI
(1) Pengembangan skema Sertifikasi Kompetensi di
Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf b mencakup KKNI, kualifikasi okupasi
nasional, kelompok, unit kompetensi dan profisiensi.
(2) Skema KKNI dan kualifikasi okupasi nasional bidang
kepariwisataan diatur dengan Peraturan Menteri.
(3) Skema kelompok, unit kompetensi dan profisiensi
diatur dengan Peraturan Ketua BNSP.
Bagian Keempat . . .
Bagian Keempat Penerapan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata
