PP
SERTIFIKASI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI USAHA
Pasal 8
BAB 2 — PENGEMBANGAN SERTIFIKASI KOMPETENSI
(1) Pengembangan standar kompetensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan SKKNI bidang pariwisata yang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengembangan SKKNI bidang pariwisata
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh instansi pemerintah di bidang pariwisata bersama-sama asosiasi usaha pariwisata, asosiasi profesi, dan akademisi.
(3) Pengembangan SKKNI bidang pariwisata
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) difasilitasi oleh Menteri.
(4) Standar khusus dikembangkan oleh usaha
pariwisata.
Bagian Ketiga Pengembangan Skema Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata
