PP
PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN MADIUN
Pasal 5
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Madiun dipindahkan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Ibu Kota Kabupaten Madiun.
