PP
PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN MADIUN
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2010
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2010
,
ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
