PP
PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN MADIUN
Pasal 4
Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sepanjang yang menyangkut instansi vertikal atau pemerintah provinsi, menjadi tanggung jawab menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, atau gubernur yang membawahi instansi yang bersangkutan sesuai dengan kewenangannya.
