PP
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 93
BAB 8 — PERAN SERTA MASYARAKAT DI BIDANG TELEKOMUNIKASI
Lembaga peran serta masyarakat di bidang telekomunikasi mempunyai fungsi: a. menghimpun pendapat, pemikiran dan pandangan masyarakat tentang pengembangan pertelekomunikasian; b. mengkaji dan merumuskan pendapat yang berkembang di masyarakat sebagai bahan usulan kebijakan dan atau peraturan yang berkaitan dengan pembinaan, pengaturan dan penyelenggaraan telekomunikasi. Pasal 94 …
