PP
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 92
BAB 8 — PERAN SERTA MASYARAKAT DI BIDANG TELEKOMUNIKASI
(1) Lembaga peran serta masyarakat di bidang telekomunikasi mempunyai tugas menyampaikan pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat mengenai arah pengembangan pertelekomunikasian dalam rangka penetapan kebijakan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang telekomunikasi. (2) Pemikiran dan pandangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada pemerintah baik diminta maupun tidak diminta. (3) Pemerintah harus mempertimbangkan dengan seksama pemikiran dan pandangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
