PP
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 94
BAB 8 — PERAN SERTA MASYARAKAT DI BIDANG TELEKOMUNIKASI
(1) Lembaga peran serta masyarakat di bidang telekomunikasi dalam melaksanakan kegiatannya dibiayai secara swadana. (2) Lembaga peran serta masyarakat di bidang telekomunikasi memperoleh keuangan dari sumber-sumber yang sah.
