PP
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 55
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Untuk penyelenggaraan telekomunikasi diberikan izin melalui tahapan izin prinsip dan izin penyelenggaraan. (2) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan perseorangan dn dinas khusus tidak memerlukan izin prinsip. (3) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan keamanan negara tidak memerlukan izin prinsip dan izin penyelenggaraan.
