PP
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 54
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS
(1) Jaringan telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran dapat disambungkan ke jaringan telekomunikasi lainnya sepanjang digunakan khusus untuk keperluan penyiaran. (2) Dalam hal jaringan telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran disambungan ke jaringan telekomunikasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam aayat (1), penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran wajib mengikuti ketentuan penggunaan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi.
