PP
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 56
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Izin Prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) diberikan paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang. (2) Perpanjangan izin prinsip sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) satu kali selama 1 (satu) tahun. (3) Izin prinsip tidak dapat dpindahtangankan.
