PP
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 38
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS
Penyelenggara telekomunikasi khusus diselenggarakan untuk keperluan: a. sendiri; b. pertahanan keamanan negara; c. penyiaran.
