PP
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 37
BAB 2 — PENYELENGGARAAN JARINGAN DAN JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Besaran tarif ditetapkan berdasarkan formula. (2) Penetapan formula perhitungan tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berdasarkan biaya. (3) Ketentuan mengenai formula tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
