PP
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 36
BAB 2 — PENYELENGGARAAN JARINGAN DAN JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Struktur tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi terdiri atas: a. biaya akses; b. biaya pemakaian; c. biaya kontribusi pelayanan universal. (2) Struktur tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi terdiri atas: a. biaya aktivasi; b. biaya berlangganan bulanan; c. biaya penggunaan; d. biaya fasilitas tambahan. Pasal 37 …
