PP
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 35
BAB 2 — PENYELENGGARAAN JARINGAN DAN JASA TELEKOMUNIKASI
(1) jenis tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi terdiri atas: a. tarif sewa jaringan; b. biaya interkoneksi. (2) Jenis tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang disalurkan melalui jaringan tetap tersendiri atas: a. tarif jasa teleponi dasar sambungan lokal, sambungan langsung jarak jauh (SLJJ), sambungan langsung internasional (SLI). b. tarif jasa nilai tambah teleponi; c. tarif jasa multimedia. (3) Jenis tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang disalurkan melalui jaringan bergerak terdiri atas: a. tarif air-time; b. tarif jelajah; c. tarif jasa multimedia.
